Setelah adanya pembaruan aturan pajak baru yang mengatur tentang perpajakan untuk bisnis fintech, pinjol dan e-wallet, sekarang Kemenkeu akan menerapkan aturan pajak untuk Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) yang dilakukan oleh masyarakat.
Aturan pajak yang dimaksud adalah PMK Nomor 61/PMK.03/2022 Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Sendiri. Berbeda dengan aturan pajak sebelumnya yaitu, PMK Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Dalam aturan tersebut didefinisikan bahwa KMS merupakan kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain.
KMS dalam hal konstruksi rumah ini berlaku bagi orang atau pribadi atau badan yang ingin membangun rumah baru maupun untuk memperluas. Tapi tidak diterapkan untuk renovasi. Untuk kontraktor yang belum memiliki badan usaha (non PKP) juga dikenakan pajak ini apabila mendapatkan pekerjaan membangun atau memperluas untuk orang lain.
Kriteria KMS yang dikenakan PPN adalah konstruksi yang utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja, diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha, dan dengan luas keseluruhan tempat tinggal atau tempat usaha paling sedikit dengan luas 200 meter persegi.
Berapa besar pajak yang dikenakan apabila anda ingin membangun rumah sendiri (KMS)?
20 persen x tarif PPN saat ini yaitu 11 persen x Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau dengan kata lain nilainya sebesar 2,2 persen dari DPP.
Sebagai contoh, apabila anda ingin membangun rumah dengan nilai proyek sebesar Rp 1 miliar, maka maka DPP-nya yaitu sebesar Rp 200 juta dikalikan 11 persen serta 20 persen. “Jadi kalau dibuat tarif efektifnya adalah 11 persen dikali 20 persen dikali total biaya, berarti sekitar 2,2 persen dikali Rp 200 juta (Rp 4,4 juta).
Biaya PPN tersebut dapat dibayarkan pribadi oleh pelaku kegiatan membangun sendiri dengan cara menyetorkan ke bank.
Bagaimana menurut anda semua, apakah aturan pajak yang baru ini memberatkan atau memang sudah seharusnya untuk membantu pemerataan ekonomi?