Aturan Baru Tentang Klasifikasi Tarif Dan Batas Waktu PPh Jasa Konstruksi

  • Admin
  • 8 Apr 2022

Pemerintah saat ini telah mengeluarkan aturan baru yang mengatur tentang pajak penghasilan (PPh) usaha jasa konstruksi. Aturan baru tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.

Dalam perubahan kali ini setidaknya ada 3 hal yang bisa Anda garis bawahi. Pertama tentang klasifikasi serta cakupan jasa konstruksi yang berubah; kedua, besaran tarif PPh final yang diberikan; ketiga, batasan waktu pengenaan PPh final jasa konstruksi saat ini dibatasi 3 tahun saja.

PP Nomor 9 Tahun 2022 diundangkan pada tanggal 21 Februari kemarin. PP tersebut mengubah ketentuan pada PP Nomor 51 Tahun 2008 serta perubahan pertamanya dalam PP Nomor 40 Tahun 2009.

Saat menerbitkan PP Nomor 40 Tahun 2009, pemerintah mengubah ketentuan yang ada di dalam Pasal 10 PP Nomor 51 Tahun 2008. Dan juga menambahkan tiga pasal baru, yaitu Pasal 10A, 10B, dan juga 10C.

Kemudian setelah Pasal I PP Nomor 9 Tahun 2022 terbit, ada perubahan ketentuan dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 7 PP Nomor 51 Tahun 2008. Selain itu, pemerintah juga menambahkan ketentuan baru dalam ayat (1a) di Pasal 3, dan Pasal 10D.

Lalu Pasal II PP Nomor 9 Tahun 2022 mengatur tentang masa transisi serta pemberlakuan regulasi yang baru. Nah, berikut ini beberapa ketentuan yang berubah seiring dengan terbitnya PP Nomor 9 Tahun 2022.

PPh final hanya 3 tahun

Yang pertama, PPh final saat ini hanya 3 tahun saja. PP Nomor 9 Tahun 2022 rupanya membatasi pengenaan PPh final terhadap usaha jasa konstruksi menjadi tiga tahun. Hal ini telah diatur di dalam Pasal 10D PP Nomor 9 Tahun 2022.

Adapun batasan tersebut mulai berlaku sejak PP Nomor 9 Tahun 2022 ini diundangkan dan hanya untuk kontrak yang dibuat setelahnya.

Sebelumnya ketentuan mengenai PPh final untuk usaha jasa konstruksi diatur di dalam Pasal 2 PP Nomor 51 Tahun 2008. Di dalam PP tersebut masih belum ada pembatasan waktu pengenaan PPh final ini.

Rencananya pemerintah akan melakukan evaluasi di tahun ketiga setelah pemberlakuan PP Nomor 9 Tahun 2022. Hal ini bertujuan untuk mempertimbangkan asas keadilan dan juga kesetaraan.

Dari hasil evaluasi tersebut, PPh jasa konstruksi bisa dikenakan ketentuan umum seperti ketentuan yang ada dalam Pasal 17 UU PPh.

Klasifikasi jasa konstruksi

Perubahan selanjutnya adalah mengenai klasifikasi jasa konstruksi yang tertera dalam Pasal 2 PP Nomor 9 Tahun 2022. Saat ini ada lima klasifikasi jasa kontruksi, yaitu:

  1. Klasifikasi Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi untuk sifat umum;
  2. Klasifikasi Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi untuk sifat spesialis;
  3. Klasifikasi Usaha Pekerjaan Konstruksi untuk sifat umum;
  4. Klasifikasi Usaha Pekerjaan Konstruksi untuk sifat spesialis; dan
  5. Klasifikasi Usaha Pekerjaan Konstruksi terintegrasi.

Kemudian, dari klasifikasi tersebut maka kegiatan usaha jasa konstruksi dibagi lagi menjadi tiga kategori. Adapun cakupan masing-masing kategori adalah sebagai berikut:

Konsultansi Konstruksi

Kategori ini mencakup layanan sebagian atau keseluruhan kegiatan pengkajian, perancangan, perencanaan, pengawasan, serta manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.

Pekerjaan Konstruksi

Kategori yang kedua ini mencakup setiap kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, serta pembangunan kembali suatu bangunan.

Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi

Kategori yang terakhir mempunyai cakupan yang merupakan gabungan dua kategori sebelumnya. Namun dengan tambahan penggabungan fungsi layanan di dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, serta pembangunan dan model penggabungan perencanaan dan pembangunan.

Sebagai informasi, PP Nomor 51 Tahun 2008 dan juga PP Nomor 40 Tahun 2009 tidak membahas tentang klasifikasi jasa konstruksi tersebut. Namun, regulasi tersebut membagi tarif berdasarkan tiga jenis usaha, yakni:

  1. Penyedia Jasa Perencanaan Konstruksi;
  2. Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi; dan
  3. Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi.

Di dalam perubahan di PP Nomor 9 Tahun 2022, jasa pengawasan konstruksi menjadi bagian dari kegiatan usaha Jasa Konsultansi Konstruksi.

Tarif

Di dalam PP Nomor 9 Tahun 2022 ternyata ada sejumlah ketentuan tarif yang berubah. RInciannya dapat Anda lihat pada keterangan di bawah ini:

Tarif PPh Final Jasa Konstruksi

No Jenis Kegiatan Usaha Tarif Lama Tarif baru
1 Pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa perseorangan atau usaha kecil tersertifikasi 2% 1,75%
2 Pekerjaan konstruksi oleh badan usaha atau perseorangan tidak tersertifikasi 4% 4%
3 Pekerjaan konstruksi selain di nomor 1 dan 2 3% 2,65%
4 Pekerjaan konstruksi terintegrasi oleh penyedia jasa tersertifikasi - 2,65%
5 Pekerjaan konstruksi terintegrasi oleh penyedia jasa tidak tersertifikasi - 4%
6 Pekerjaan konsultasi konstruksi oleh penyedia jasa tersertifikasi 4% 3,50%
7 Jasa konsultasi konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak tersertifikasi 6% 6%